Bupati Malinau Wempi W Mawa menegaskan keterbukaan informasi publik penting untuk mencegah hoaks, memperkuat pengawasan masyarakat, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan.
MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi kunci mencegah kesalahpahaman, asumsi keliru, dan penyebaran informasi menyesatkan di tengah masyarakat. Komitmen itu disampaikan Bupati Malinau Wempi W Mawa saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Bandiklat Malinau, Senin (08/06/2026).
Wempi mengatakan, pemerintah wajib menyampaikan informasi yang benar, valid, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Pemerintah Kabupaten Malinau berkomitmen membangun daerah ini bersama seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara langsung apa yang direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah,” ujar Wempi, sebagaimana diwartakan Pemerintah Kabupaten Malinau, Senin (08/06/2026).
Ia menjelaskan, arus informasi di era digital bergerak sangat cepat. Karena itu, perangkat daerah diminta aktif menyampaikan informasi resmi agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru, terutama dari media sosial.
Menurut Wempi, berbagai program pembangunan kerap menghadapi perubahan di lapangan, mulai dari penyesuaian anggaran, kenaikan harga material, hingga kebijakan pemerintah pusat. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
“Ketika informasi yang benar tidak disampaikan, ruang itu akan diisi oleh berbagai asumsi dan informasi yang belum tentu benar. Karena itu keterbukaan informasi menjadi sangat penting agar masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Wempi juga menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan yang telah direncanakan,” tegasnya.
Ia turut meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat sinergi dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi. Pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan berkualitas dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung program Smart Government di Malinau.
“APBD Kabupaten Malinau diperuntukkan bagi masyarakat Malinau. Karena itu seluruh program yang dilaksanakan harus dapat diketahui masyarakat secara terbuka sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Wempi menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltara atas dukungan dalam mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di daerah. Ia berharap kegiatan tersebut meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan