Bupati PPU Tegaskan Tanah Reforma Agraria Harus Sejahterakan Warga

Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan tanah hasil reforma agraria harus dimanfaatkan secara produktif agar masyarakat lokal ikut menjadi pelaku utama pembangunan di kawasan penyangga IKN.

PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan reforma agraria harus menjadi jalan bagi masyarakat lokal untuk memperoleh kepastian hak atas tanah sekaligus memperkuat ekonomi keluarga, terutama di tengah perkembangan PPU sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan itu disampaikan Mudyat dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Subjek Reforma Agraria dan Badan Bank Tanah di Kantor Bupati PPU, Kamis (07/05/2026).

Mudyat yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU mengatakan, reforma agraria memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat tidak tersisih dari arus pembangunan. Menurutnya, pemanfaatan tanah harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

“Momentum ini menjadi peluang besar bagi kita untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” kata Mudyat Noor.

Ia menilai, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah. Lebih dari itu, tanah yang diberikan harus mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi melalui kegiatan produktif, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tanah yang telah memiliki kepastian hukum harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mudyat juga mengajak seluruh pihak yang terlibat menjalankan perjanjian pemanfaatan tanah secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ia berpesan kepada para subjek reforma agraria agar lahan yang diterima tidak disalahgunakan.

“Tanah yang diberikan bukan hanya hak, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah Embun Sari menjelaskan, penerima manfaat akan memperoleh sertifikat hak atas tanah setelah proses pengukuran selesai dilakukan.

Embun menyebutkan, hak atas tanah tersebut berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Skema itu menjadi bentuk pengendalian pemerintah agar lahan benar-benar dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan tidak diperjualbelikan.

“Kalau bapak ibu benar-benar memanfaatkan tanahnya dengan baik selama masa pengelolaan, maka nantinya dapat menjadi hak milik penuh,” jelasnya.

Embun juga mengingatkan agar tanah yang diberikan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat sekitar.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU yang telah mendukung serta mengawal pelaksanaan program tersebut.

Ia berharap reforma agraria dapat menjadi modal ekonomi masyarakat sekaligus memberikan jaminan masa depan bagi para penerima hak atas tanah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda PPU, di antaranya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU Andreas Alex Danantara, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0913 PPU Fandy Satria Dwi Wahyuono, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, serta ratusan masyarakat pemilik lahan dari sejumlah wilayah di PPU. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com