LBH Desak PDIP Kaltim Evaluasi Ketua DPRD Kukar

LBH Jembatan Keadilan Nusantara mendesak PDI Perjuangan Kaltim mengevaluasi Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani atas dugaan pengabaian kesepahaman pascaunjuk rasa dan pelanggaran etik.

SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara resmi menyerahkan surat atensi kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (07/05/2026). Surat tersebut berisi desakan evaluasi terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, yang dinilai mengabaikan tuntutan hasil unjuk rasa di Gedung DPRD Kukar.

Surat atensi itu disampaikan LBH Jembatan Keadilan Nusantara selaku kuasa hukum Aliansi Tiga Organisasi Kemasyarakatan Daerah. Aliansi tersebut terdiri atas Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang, dan Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai.

Dalam surat tersebut, LBH Jembatan Keadilan Nusantara meminta DPD PDI Perjuangan Kaltim mengambil langkah evaluasi menyeluruh terhadap kadernya yang duduk di lembaga legislatif. Desakan itu berkaitan dengan belum terealisasinya sembilan poin kesepahaman yang disebut telah ditandatangani dan disepakati bersama setelah aksi unjuk rasa di DPRD Kukar.

Sekretaris LBH Jembatan Keadilan Nusantara, Agus Setiawan, menyebut pihaknya telah menyusun kajian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahmad Yani. Kajian itu menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, serta pengabaian fungsi pengawasan DPRD Kukar.

“Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat. Jika tidak ada tindakan korektif dari partai, kami akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius,” ujar Agus Setiawan dalam keterangannya usai menyerahkan surat.

Menurut LBH Jembatan Keadilan Nusantara, dugaan pengabaian terhadap kesepahaman pascaunjuk rasa tidak hanya menyangkut komitmen politik, tetapi juga menyentuh tanggung jawab seorang wakil rakyat dalam menjalankan mandat publik. Karena itu, evaluasi internal partai dinilai perlu dilakukan agar persoalan tersebut tidak berlarut.

Sebagai tindak lanjut, LBH Jembatan Keadilan Nusantara berencana mengirimkan surat serupa kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta. Langkah itu ditempuh untuk mendorong perhatian dan intervensi dari pengurus pusat partai.

Selain melalui jalur internal partai, LBH Jembatan Keadilan Nusantara juga menyiapkan sejumlah langkah hukum secara paralel. Laporan direncanakan dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kukar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar terkait dugaan pelanggaran etik, serta ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.

Kuasa hukum aliansi juga membuka kemungkinan mengajukan tuntutan Pergantian Antarwaktu (PAW) apabila mekanisme evaluasi internal partai tidak menghasilkan keputusan yang dianggap memadai. Langkah tersebut diharapkan menjadi dorongan agar aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui aksi unjuk rasa mendapat tindak lanjut secara jelas. []

Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com