JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menyebut tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menegaskan bahwa tindak pidana …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan