Laporan masyarakat mengantarkan polisi pada pengungkapan tiga paket diduga sabu seberat bruto 1,56 gram di Kembayan dan penyelidikan kini diarahkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas
SANGGAU – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SH alias LAN (27) beserta tiga paket kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,56 gram di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (02/09/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan Tim Tindak Kepolisian Sektor (Polsek) Kembayan setelah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah orang tua SH. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum polisi melakukan penggerebekan.
Tim yang dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembayan Hudson Siahaan bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, petugas tiba dan mengamankan SH tanpa perlawanan.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat. Dari ruang tamu, petugas menemukan sebuah dompet cokelat merek Quiksilver yang berisi sejumlah paket diduga sabu.
Satu paket plastik bening berisi kristal ditemukan di celah dompet. Dua paket lainnya masing-masing dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000 dan Rp2.000. Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut sekitar 1,56 gram.
Selain tiga paket tersebut, polisi mengamankan satu bundel plastik klip kosong berisi 28 klip kecil, satu set alat isap atau bong dari botol Viura beserta sendok sedotan plastik, uang tunai Rp411.000 dalam berbagai pecahan, serta sebuah telepon seluler Oppo berwarna hitam.
Kapolsek Kembayan Hudson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, sebagaimana diwartakan Polda Kalbar, Kamis, (03/09/2026). Ia menyatakan informasi masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, SH disebut mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan SH dalam peredaran narkotika, termasuk temuan 28 klip kecil yang diduga dapat digunakan sebagai kemasan.
Pendalaman juga diarahkan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada seorang terduga.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hudson Siahaan.
SH bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kembayan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau guna mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Sanggau. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan