Hadiah sayembara Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan untuk pemburu buronan dialihkan kepada keluarga korban setelah tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian.
JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyerahkan dana sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR, 29 tahun, setelah tersangka Taufik Hidayat, 30 tahun, berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Dana tersebut sebelumnya dijanjikan sebagai hadiah sayembara bagi pihak yang memberikan informasi terkait keberadaan Taufik saat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, karena penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, dana itu dialihkan untuk membantu kebutuhan dan masa depan korban, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (26/06/2026).
“Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan nggak mungkin polisi menerima sayembara,” katanya.
Dedi kemudian menyerahkan buku tabungan senilai Rp250 juta kepada perwakilan keluarga korban. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan dan keberlangsungan hidup korban setelah mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
“Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi mengklaim pengumuman sayembara turut memberikan tekanan psikologis kepada tersangka selama menjadi buronan.
“Saya pernah menyampaikan sayembara, bagi yang melihat wajah dan melaporkan akan dikasih Rp250 juta,” kata Dedi Mulyadi saat konfrensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Bandung, Jumat (26/6).
“Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung,” ujarnya.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut.
“Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta,” ujar Dedi sambil berkelakar.
Sementara itu, Taufik yang dihadirkan dalam konferensi pers mengenakan pakaian tahanan berwarna merah. Di hadapan awak media, ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya terhadap korban.
“Saya menyesal saya minta maaf,” singkat Taufik.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, tersangka kembali dibawa petugas menuju ruang tahanan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Rudi Setiawan mengatakan korban dan tersangka diketahui mulai berhubungan pada pertengahan 2024. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 466 Ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 Ayat (2) juncto Pasal 126 Ayat (2), serta Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai residivis. Ancaman hukuman yang dikenakan melebihi lima tahun penjara.
Kasus ini masih diproses oleh Polda Jabar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berharap bantuan kepada korban dapat menjadi langkah awal pemulihan, sementara proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan