Posbankum Desa Songka di Paser menorehkan prestasi nasional berkat aktif memberikan layanan dan edukasi hukum langsung kepada masyarakat.
PASER – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser (Paser), meraih penghargaan sebagai Posbankum teraktif dan masuk tiga besar tingkat nasional sebagai perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan ini diberikan atas keaktifan pelaporan kegiatan serta penyebaran informasi hukum kepada masyarakat sepanjang 2026.
Kepala Desa (Kades) Songka, Erny Damayanti, mengatakan keaktifan Posbankum Desa Songka mulai ditingkatkan tahun ini setelah petugas mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Untuk posbankum sendiri sudah ada sejak lama, namun keaktifan ini memang baru dimulai tahun ini. Jadi keaktifan ini dilihat dalam pelaporan program lewat aplikasi,” ungkap Erny saat dihubungi via telepon, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Desa Songka dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. “Tentu ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat desa Songka,” imbuhnya.
Posbankum Desa Songka secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi mingguan kepada warga, penyebaran informasi hukum secara door to door, layanan konsultasi hukum di desa, hingga mediasi penyelesaian sengketa. Upaya ini dilakukan agar setiap persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke proses yang lebih tinggi.
“Jadi dengan adanya posbankum ini, harapannya permasalahan itu cukup sampai dan selesai di desa. Kita akan berusaha memberi solusi apa yang dibutuhkan,” ujar Erny.
Ia menambahkan, apabila suatu perkara harus berlanjut ke pengadilan, Posbankum Desa Songka tetap memberikan pendampingan kepada warga dengan mencarikan advokat atau pihak yang kompeten hingga permasalahan selesai.
Meski belum memiliki pendamping khusus berlatar belakang pendidikan hukum, petugas Posbankum Desa Songka telah dibekali pelatihan penyelesaian masalah di tingkat desa oleh Kemenkumham.
“Saat ini memang belum ada pendamping kita yang khusus ahli hukum, tapi petugas kita sudah mendapatkan pelatihan dari Kemenkumham. Jadi mereka sudah diberikan pengetahuan tentang bagaimana penyelesaian masalah di tingkat desa,” pungkasnya.
Capaian ini diharapkan menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Paser untuk mengembangkan Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum berbasis masyarakat. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan