Diduga Bagian dari Jaringan M Boss, Pria Dibekuk Polisi

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (09/04/2025), aparat mengamankan seorang pria bernama Ebit Al Muchtar (26), beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan dan metode undercover buy, kami berhasil mengamankan pelaku saat melakukan transaksi,” kata IPTU Ridwan, Kamis (10/04/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu, satu alat hisap, serta perlengkapan lainnya. Selain itu, turut diamankan barang bukti tambahan berupa satu unit telepon genggam, tas pinggang, amplop putih bertuliskan angka “500”, dan empat bungkus kecil bertuliskan “M BOSS” yang diduga berisi sabu.

“Tulisan ‘M BOSS’ diduga merupakan identitas jaringan pengedar. Ini tengah kami dalami untuk mengungkap kemungkinan sindikat yang lebih besar,” tambah Ridwan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang yang masih dalam pengejaran, yakni Hendri dan Rudi. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba. Tentu, peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” ujar Ridwan.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Barat dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur distribusi sabu di wilayah ini,” pungkasnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com