Disperkim Kutim menjelaskan pembagian kewenangan penanganan jalan dan jembatan berdasarkan status jaringan, fungsi ruas, serta skala konstruksi agar masyarakat tidak salah menyampaikan usulan maupun pengaduan.
KUTAI TIMUR – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan tidak seluruh jalan dan jembatan di wilayah Kutim menjadi kewenangannya. Penanganan infrastruktur dibedakan berdasarkan status jalan, fungsi jaringan, serta skala konstruksi jembatan.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutim Ahmad Iip Makruf menjelaskan, jaringan jalan di Kutim secara umum terbagi menjadi jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan lingkungan. Pembagian tersebut menentukan perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun penanganannya.
“Di Kutai Timur ini ada tiga jenis jalan, ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten, dan ada jalan lingkungan. Kalau jalan provinsi dan kabupaten itu sudah ada di SK-kan dia. Untuk kalau jalan kabupaten itu sekitar 1.200. Di luar dari itu jalan lingkungan, itulah kewenangannya Perkim,” ujar Ahmad Iip Makruf melalui sambungan telepon pada Selasa (29/09/2026).
Menurut Ahmad Iip, jalan lingkungan menjadi salah satu ranah utama Disperkim Kutim. Infrastruktur tersebut mencakup jalan di kawasan permukiman, perumahan, serta sejumlah ruas jalan di lingkungan desa yang tidak berstatus sebagai jalan kabupaten maupun jalan provinsi.
Namun, kewenangan penanganan dapat berbeda apabila suatu ruas menjadi jalur utama yang menghubungkan wilayah antardesa maupun antarkecamatan. Jalan dengan fungsi tersebut dapat masuk kategori jalan kabupaten dan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim.
Pembagian kewenangan serupa berlaku dalam penanganan jembatan. Selain mengikuti status jalan tempat jembatan berada, skala bentang dan kebutuhan konstruksi turut menjadi pertimbangan dalam menentukan perangkat daerah yang menangani pekerjaan tersebut.
Jembatan dengan bentang besar, terutama yang memiliki panjang lebih dari 20 meter atau membutuhkan konstruksi rangka, pada umumnya ditangani Dinas PU Kutim.
“Kalau jalan kabupaten ya otomatis di PU. Di jalan lingkungan juga kalau misalnya bentangnya tuh besar sungai besar biasanya kayak PU. Kami biasanya yang jembatan kecil, lorong-lorong,” jelas Ahmad Iip.
Sementara itu, Disperkim Kutim lebih berfokus pada pembangunan dan penanganan jembatan berskala kecil, gorong-gorong, serta infrastruktur penghubung di lorong maupun kawasan permukiman warga.
Penjelasan pembagian kewenangan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perangkat daerah yang bertanggung jawab ketika mengusulkan pembangunan maupun melaporkan kerusakan jalan dan jembatan, sehingga pengaduan dan usulan dapat diarahkan kepada instansi yang tepat. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan