Empat karyawan toko peralatan padel di Kebayoran Lama ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyekap AL selama tiga hari di area lift dan gudang karena tuduhan pencurian raket.
JAKARTA – Dugaan pencurian raket padel di sebuah toko peralatan olahraga di Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), berujung perkara pidana setelah seorang karyawan berinisial AL diduga dianiaya dan disekap selama tiga hari oleh rekan kerjanya sendiri.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat karyawan toko sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Para tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin, (06/07/2026).
Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Metro (Polres Metro) Jaksel, Satrio, mengatakan korban sempat disekap di dua ruangan berbeda, yakni area lift dan gudang.
“Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya. Jadi itu kan penyekapan selama tiga hari ya,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio kepada wartawan, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi belum menemukan indikasi adanya perintah dari atasan toko dalam dugaan penyekapan tersebut. Polisi menduga tindakan itu dilakukan oleh sesama karyawan setelah korban dicurigai mencuri raket padel.
Satrio menyebut salah satu tersangka sempat membuat grup khusus untuk menginterogasi korban. Grup tersebut diduga digunakan untuk membahas tuduhan pencurian raket yang dialamatkan kepada AL.
“Karyawan tersebut mungkin kan (ada) bagian penanggung jawab. Jadi untuk penanggung jawabnya itu dia membuat grup sendiri untuk bagaimana menginterogasi korban dalam hal melakukan pencurian raket yang dicurigai itu,” tutur dia.
Menurut Satrio, penyekapan itu awalnya tidak direncanakan. Namun, proses interogasi diduga berlangsung terlalu lama karena korban tidak kunjung mengakui tuduhan pencurian tersebut.
“Awalnya (penyekapan) tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan,” ujarnya.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (06/07/2026) untuk melengkapi berkas penyidikan. Dari lokasi, polisi mengambil sejumlah barang dan sampel yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyekapan.
“Karena dirasa sudah cukup untuk TKP ini kita ambil, baik sampel darah ataupun alat-alat yang dipakai untuk menyekap daripada korban,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jaksel, Joko, mengatakan empat tersangka telah diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dilakukan serangkaian penyelidikan hingga kami dapat mengamankan kemudian menetapkan si empat orang ini sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6).
“Itu (tersangka) sama-sama yang kerja di situ,” sambungnya.
Joko menyebut informasi awal yang diterima polisi menyebut korban diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Namun, dugaan pencurian tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Nanti biar kita dalami lagi ya oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan,” ucap dia.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan dan/atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tuduhan pelanggaran di lingkungan kerja tidak dapat diselesaikan dengan tindakan sepihak, apalagi sampai merampas kemerdekaan orang lain. Setiap dugaan tindak pidana seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan