PN Jaktim menggelar sidang perdana Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi dengan menerapkan pembatasan peliputan dan akses pengunjung.
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (2/7). Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut juga disertai penerapan pembatasan peliputan dan akses bagi pengunjung.
Perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama anggota majelis Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaktim sebagai tahapan awal proses hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Dalam pelaksanaannya, PN Jaktim menetapkan bahwa pengunjung tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel, kepada wartawan, Rabu (1/7), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (02/07/2026).
Immanuel menjelaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi awak media pada seluruh tahapan persidangan. Wartawan tetap diperbolehkan melakukan siaran langsung pada agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” tutur dia.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” imbuh dia.
Selain mengatur mekanisme peliputan, PN Jaktim juga melakukan penyekatan akses menuju area pengadilan sejak pagi. Langkah tersebut diterapkan karena kapasitas ruang sidang terbatas sehingga hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam persidangan yang diperbolehkan memasuki area sidang.
“Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur,” ucap dia.
Pengaturan peliputan dan pembatasan akses tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban persidangan sekaligus memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan