PN Jaktim menggelar sidang perdana Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI sekaligus memberlakukan pembatasan peliputan dan akses persidangan.
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (2/7). Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaktim.
Perkara bernomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan anggota majelis Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang dijadwalkan mengawali proses pemeriksaan perkara yang menyeret Dokter Tifa dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, PN Jaktim menetapkan aturan khusus mengenai peliputan selama persidangan. Pengunjung yang hadir di ruang sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel, kepada wartawan, Rabu (1/7), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (02/07/2026).
Meski demikian, PN Jaktim tetap memberikan ruang bagi awak media untuk melakukan siaran langsung pada tahapan persidangan tertentu.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” tutur dia.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” imbuh dia.
Selain pengaturan peliputan, PN Jaktim juga menyiapkan penyekatan akses menuju lokasi sidang sejak pagi. Langkah tersebut dilakukan karena kapasitas ruang sidang terbatas sehingga hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang diizinkan memasuki area persidangan.
“Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur,” ucap dia.
Sidang perdana ini menjadi tahapan awal proses hukum dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI. Pengaturan peliputan dan pembatasan akses diharapkan dapat menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya persidangan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan