Dongkrak PAD, Kaltara Prioritaskan Vendor dan Produk Lokal

Pemprov Kaltara mengarahkan belanja pemerintah kepada vendor, UMKM, kendaraan berpelat KU, serta pemasok material lokal untuk menjaga perputaran ekonomi daerah dan memperkuat PAD.

BULUNGAN – Belanja pemerintah di Kalimantan Utara (Kaltara) diarahkan semakin banyak melibatkan pelaku usaha daerah, mulai dari vendor, penyedia jasa sewa kendaraan hingga pemasok material konstruksi. Kebijakan itu diharapkan menjaga perputaran uang di daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 yang ditetapkan di Tanjung Selor pada 20 Juli 2026. Melalui SE itu, perangkat daerah dan pihak terkait diminta memprioritaskan penyedia barang dan jasa dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah jasa sewa kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengarahkan penggunaan vendor yang menyediakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Kebijakan tersebut diharapkan turut meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber PAD.

Penguatan ekonomi lokal juga diarahkan melalui pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan pemerintah. Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menilai keterlibatan pelaku usaha daerah penting agar belanja pemerintah memberikan dampak ekonomi lebih luas bagi masyarakat.

“Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” kata Zainal, sebagaimana diwartakan Kaltaratv, Kamis, (03/09/2026).

Prioritas terhadap produk lokal turut diterapkan dalam pekerjaan konstruksi. Pemprov Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material, dan kebutuhan logistik yang dipasok pelaku usaha daerah apabila tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis.

Dorongan serupa tidak hanya ditujukan kepada perangkat pemerintah. Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara juga didorong melibatkan UMKM lokal dalam rantai kegiatan bisnis, baik sebagai mitra, pemasok, subkontraktor maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan dapat dipantau, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan dalam kegiatan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Melalui penguatan penggunaan produk dan jasa lokal tersebut, Pemprov Kaltara berharap pengeluaran pemerintah dan aktivitas perusahaan dapat memberikan efek ekonomi yang lebih besar di daerah, memperluas peluang usaha bagi UMKM, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memperkuat PAD Kaltara. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com