DPRD Balikpapan Sorot Tower Ilegal, Penertiban Segera Digelar

Penertiban tower tanpa izin di Balikpapan dilakukan untuk penegakan hukum, keselamatan warga, dan optimalisasi pendapatan daerah.

BALIKPAPAN
– Dugaan ratusan menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin aktif di Kota Balikpapan memicu perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Komisi I DPRD Balikpapan mulai bergerak menertibkan tower bermasalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, sebagai langkah awal penegakan aturan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan data resmi yang tengah dihimpun dari Diskominfo Balikpapan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan jumlah serta status perizinan tower yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Diskominfo sudah kami undang karena mereka memiliki data terkait keberadaan tower. Setelah itu, kami akan panggil para vendor seperti Telkomsel, Indosat, dan lainnya untuk klarifikasi,” ujarnya, Selasa (21/04/2026) di Gedung DPRD.

Berdasarkan informasi awal, jumlah tower di Balikpapan mencapai ratusan unit. Namun, hampir separuhnya diduga memiliki izin yang sudah tidak berlaku atau mati. “Ini tentu menjadi perhatian serius. Selain menyangkut penegakan aturan, juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi perizinan,” katanya.

Danang menjelaskan, meskipun sebagian kewenangan sektor telekomunikasi berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengawasan aspek perizinan lainnya. Oleh karena itu, penertiban tower dinilai krusial untuk menjamin kepatuhan hukum.

Komisi I DPRD Balikpapan juga berencana menggelar rapat lanjutan dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, guna memperkuat langkah penindakan.

“Fokus kami adalah penertiban. Kalau izinnya sudah mati, harus ditindak. Namun, jika pihak vendor beritikad baik untuk memperpanjang izin, tentu kami beri kesempatan,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi, DPRD Balikpapan turut menyoroti potensi risiko keselamatan akibat tower yang tidak terawat, termasuk kemungkinan roboh atau terdampak cuaca ekstrem.

“Kalau terjadi sesuatu seperti roboh atau tersambar petir, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dipastikan,” katanya.

Komisi I DPRD Balikpapan bahkan membuka opsi pembongkaran terhadap tower yang tidak memiliki izin dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus legalitasnya.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari vendor, tentu akan kami rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Sebaran tower bermasalah disebut berada di sejumlah wilayah, di antaranya Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara. DPRD Balikpapan juga mempertimbangkan skema penggunaan bersama tower oleh beberapa operator, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami tidak melarang, yang penting semua sesuai aturan, ada izin, dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Komisi I DPRD Balikpapan menegaskan penertiban ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga keselamatan warga dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong kontribusi optimal terhadap PAD. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com