DPRD Kaltim Soroti Kredit Rp820 Miliar Bank Kaltimtara ke Kukar

DPRD Kaltim mendalami pemberian kredit Rp820 miliar oleh Bank Kaltimtara kepada Pemkab Kukar guna memastikan kepatuhan regulasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bank Kaltimtara untuk meminta penjelasan terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). RDP ini difokuskan pada klarifikasi kepatuhan terhadap regulasi dalam penyaluran kredit daerah tersebut.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 30 Maret 2026. Dalam forum itu, DPRD Kaltim menilai perlu adanya penjelasan lebih komprehensif dari pihak bank terkait proses, mekanisme, serta dasar hukum pemberian kredit kepada pemerintah daerah.

Usai memimpin RDP di ruang rapat Gedung E kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (13/04/2026), Wakil Ketua DPRD Kaltim (Wakil Ketua DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa rapat lanjutan ini bertujuan memperdalam informasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kebijakan pembiayaan tersebut.

“RDP ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya. Hari ini kami meminta penjelasan yang lebih lengkap. Setelah ini, kami akan kembali mengagendakan rapat untuk menelaah lebih detail data-data terkait kinerja dan kebijakan Bank Kaltimtara,” ujar Ananda kepada awak media.

Selain menyoroti pinjaman kepada Pemkab Kukar, DPRD Kaltim juga mengungkap adanya informasi bahwa sejumlah pemerintah kabupaten/kota lain di Kaltim berencana mengajukan pinjaman serupa. Karena itu, DPRD Kaltim meminta Bank Kaltimtara menyampaikan secara terbuka daftar daerah yang berpotensi mengakses fasilitas kredit tersebut.

DPRD Kaltim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyaluran kredit, mengingat modal Bank Kaltimtara bersumber dari keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai lembaga pengawas, DPRD berkepentingan memastikan setiap kebijakan pembiayaan tidak menimbulkan risiko terhadap keuangan daerah.

“Kami meminta seluruh proses dan prosedur peminjaman disampaikan secara rinci. Sebagai lembaga pengawas, kami harus memastikan tidak ada pelanggaran, karena modal bank ini juga berasal dari masyarakat melalui APBD. Kami ingin Bank Kaltimtara benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan di Kaltim,” tegas Ananda.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim mengingatkan bahwa setiap rencana pinjaman yang diajukan pemerintah kabupaten/kota harus melalui mekanisme persetujuan DPRD setempat, termasuk pembahasan dan pengesahan dalam rapat paripurna. Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan legalitas setiap kebijakan pembiayaan daerah.

Namun demikian, pembahasan terkait kredit tersebut masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan akhir. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta kelengkapan prosedur yang dijalankan oleh Bank Kaltimtara.

“Pembahasan ini belum selesai. Kami masih akan mendalami bersama Bank Kaltimtara, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi ke depan. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Melalui RDP ini, DPRD Kaltim berharap Bank Kaltimtara dapat menjalankan fungsinya sebagai bank daerah secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus memastikan kebijakan pembiayaan mendukung pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kaltim. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com