DPRD Kapuas Sahkan Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026

DPRD Kapuas menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp2,090 triliun dan belanja Rp2,741 triliun sebelum dokumen tersebut dievaluasi Pemprov Kalteng.

KAPUAS – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 membawa kenaikan pada sisi pendapatan dan belanja setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui rancangan perubahannya dalam rapat paripurna, Senin (28/09/2026). Dalam rancangan tersebut, belanja daerah meningkat Rp159 miliar menjadi Rp2,741 triliun, sedangkan pendapatan naik Rp55 miliar menjadi Rp2,090 triliun.

Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto serta anggota DPRD Kapuas.

Rapat turut dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala perangkat daerah, dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan seluruh fraksi pendukung DPRD Kapuas telah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 setelah mendengarkan laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ucapnya.

Berdasarkan laporan Banggar DPRD Kapuas, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp2,090 triliun. Angka tersebut bertambah Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp2,035 triliun.

Kenaikan lebih besar terjadi pada sisi belanja. Belanja daerah dalam rancangan perubahan ditetapkan Rp2,741 triliun, atau bertambah Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,582 triliun.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ditetapkan Rp654 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap dialokasikan Rp2,6 miliar.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, proses penganggaran belum langsung berakhir. Dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Dalam rapat yang diberitakan DPRD Kapuas, Senin, (28/09/2026), juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kapuas atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Selanjutnya, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *