ilustrasi

Dugaan Peredaran Sabu di Tewai Baru Terungkap Berkat Informasi Warga

Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada penindakan terhadap seorang perempuan di Desa Tewai Baru, Gumas, dengan barang bukti tiga paket yang diduga berisi sabu dan sejumlah barang lainnya.

GUNUNG MAS – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gumas mengamankan seorang perempuan berinisial YT di rumahnya, Rabu (12/08/2026) sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), beserta tiga paket yang diduga berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi kediaman YT.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Gumas Sutrisno, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gumas Arum Sari Puspita Dewi, mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian, sebagaimana dilansir Polres Gunung Mas, Kamis, (13/08/2026).

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (13/08/2026) pagi.

Dalam penggeledahan di rumah YT, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat di dalam laci lemari rias di kamar. Di dalam dompet tersebut terdapat tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta sebuah sendok yang terbuat dari sedotan putih.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu, satu unit telepon seluler Vivo 1929, satu plastik klip berukuran besar, serta satu bundel plastik klip.

YT beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut kepolisian, penanganan perkara narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika, sampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian call center 110, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai hukum,” katanya.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Gumas berharap keterlibatan warga dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika terus meningkat. Sinergi masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mempercepat penindakan sekaligus mencegah peredaran narkotika berkembang di lingkungan permukiman. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com