PENAJAM PASER UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD yang digelar untuk menyampaikan laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU yang diajukan oleh pemerintah daerah serta tiga Raperda inisiatif DPRD, Selasa (04/02/2025).
Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang dilakukan melalui tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PPU.
“Seperti kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu pemerintah daerah maupun DPRD telah menyelesaikan tahapan pembahasan atas enam Raperda, terdiri dari lima Raperda telah melalui tahapan pembinaan berupa Fasilitasi Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sehingga setelah paripurna persetujuan bersama hari ini maka proses selanjutnya yang akan dilalui ke-5 Raperda tersebut adalah tahapan penomoran resgistrasi di Biro Hukum Provinsi, penetapan dan pengundangan oleh Pemerintah Daerah,” kata Zainal Arifin.
Lima Raperda yang dibahas dalam sidang tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu, terdapat pula satu Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025-2045.
“Usulan Pemerintah Daerah akan melalui tahapan berupa evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” ucap Zainal.
Zainal Arifin menjelaskan bahwa keenam Raperda yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut merupakan tahapan krusial, karena menjadi dasar akhir dari diskusi dan pembahasan untuk menyempurnakan setiap Raperda.
Tujuannya adalah agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memenuhi asas pembentukan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat mengatasi permasalahan yang ada di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap pasal yang tercantum dalam Raperda tidak hanya mencakup kepentingan hukum formal, tetapi juga memberikan solusi yang efektif dan relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi daerah..
“Melalui tahapan paripurna ini, diharapkan tercipta produk hukum yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bermanfaat secara substantif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Pj. Bupati PPU Zainal Arifin yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerihan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini memandang ke enam Raperda tersebut merupakan merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang berisi penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 secara simultan turut memperhatikan dan disinkronisasikan dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045, RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 serta Ranperda RTRW Kabupaten PPU yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.
“RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Rauf Muin, dihadiri unnsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan pejabat terkait lainnya di lingkup PPU. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita