TANA TIDUNG – Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Kabupaten Tana Tidung kini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Hal ini menyusul beberapa insiden kebakaran yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan bahan bakar eceran yang dilakukan oleh SPBU mini ilegal.
Terkait hal ini, Bupati Tana Tidung menegaskan bahwa SPBU mini yang tidak memiliki izin resmi harus segera ditertibkan.
Pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung, melalui Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disprindagkop-UMKM) Tana Tidung, Muhammad Tahir, bersama Fasilitator Perdagangan, Ripa’i, telah menggelar serangkaian rapat untuk membahas masalah ini.
Setelah insiden kebakaran yang terjadi pada 24 Januari 2025, rapat lanjutan digelar pada 30 Januari 2025, yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa operasional SPBU mini yang tidak memiliki izin tidak diperkenankan lagi. Muhammad Tahir menjelaskan, bahwa keberadaan SPBU mini tersebut ilegal karena tidak didasarkan pada regulasi yang sah.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan prosedur tetap (protap) yang akan segera diterbitkan dalam bentuk edaran resmi.
“Pom mini ini ilegal karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Kami sedang dalam proses penandatanganan protap dan akan segera menerbitkan edaran resmi yang menyatakan bahwa pom mini tidak boleh lagi beroperasi,” ujar Tahir saat diwawancarai pada Senin (03/02/2025).
Sebagai langkah awal, Disprindagkop-UMKM akan melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan risiko yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan SPBU mini. Selain itu, pihaknya juga akan menegaskan bahwa pembelian bahan bakar harus dilakukan di SPBU resmi yang telah memiliki izin.
Untuk lebih memperketat pengawasan, SPBU resmi juga akan diberi imbauan agar lebih berhati-hati dalam menjual bahan bakar kepada pengecer atau yang biasa dikenal dengan istilah “pengetap.”
“Setelah edaran resmi disebarluaskan, kami akan memberikan jangka waktu tiga hari kepada para pemilik SPBU mini untuk menutup operasional mereka. Jika tidak ada perubahan, penertiban akan dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Satpol PP dan kepolisian,” tambahnya.
Tahir juga mengungkapkan bahwa Disprindagkop-UMKM telah berulang kali mengingatkan masyarakat tentang larangan operasional SPBU mini tanpa izin. Namun, meskipun sudah ada imbauan, keberadaan SPBU mini tetap marak di sejumlah titik.
Dengan adanya arahan tegas dari Bupati Tana Tidung, beberapa OPD terkait akan dilibatkan dalam penertiban ini untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Keputusan ini diharapkan dapat mencegah potensi bahaya kebakaran yang dapat disebabkan oleh penyimpanan dan distribusi bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengendalikan peredaran bahan bakar di wilayah Tana Tidung agar lebih terkendali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
Redaksi03