Femas Diduga Tinggalkan Rombongan, Agen Perjalanan Bayar Penalti

Agen perjalanan mengaku menanggung penalti Rp125 juta setelah seorang peserta tur asal Madiun diduga tidak kembali bersama rombongan dari Korea Selatan dan kasus tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan operator visa.

JAWA TIMUR – Dugaan kaburnya seorang peserta tur asal Kabupaten Madiun (Madiun), Jawa Timur (Jatim), saat mengikuti perjalanan wisata ke Korea Selatan berbuntut kerugian bagi agen perjalanan. Pihak travel agent mengaku harus membayar penalti sebesar Rp125 juta kepada operator visa setelah peserta bernama Femas (22) diduga tidak kembali bersama rombongan.

Peristiwa itu bermula ketika Femas meninggalkan hotel dengan alasan hendak melihat sepatu di kawasan Myeongdong, Korea Selatan. Setelah itu, ia tidak kembali ke hotel dan tidak dapat dihubungi. Tour Leader bersama rombongan telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi terakhir, menghubungi Femas berkali-kali, hingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang di Korea Selatan, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami marah Karena keputusan satu org bisa membuat ratusan peserta berikutnya ikut menjadi korban. Kami travel dikenakan denda Rp125 juta,” demikian dikutip dari unggahan akun Threads @sarjanabackpacker, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu (19/07/2026).

Sepulang dari perjalanan, pihak travel agent mendatangi kediaman keluarga Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun. Dalam pertemuan tersebut, ibu Femas mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya. Namun, pihak travel agent menilai terdapat sejumlah kejanggalan dari keterangan yang disampaikan.

“Semakin banyak kejanggalan yang kami temukan. Keterangan yang disampaikan mulai berubah. Awalnya mengaku tidak tahu apa pun. Kemudian mulai mengaku mengetahui sebagian. Lalu muncul lagi informasi-informasi baru yang sebelumnya tidak pernah disampaikan,” katanya.

Pihak travel agent juga mengaku menemukan riwayat percakapan antara ibu dan anak di aplikasi WhatsApp telah dihapus. Selain itu, mereka mendapati aplikasi Papago, penerjemah bahasa Korea, terpasang di telepon seluler milik ibu Femas.

“Di ponsel tersebut kami juga melihat aplikasi Papago, aplikasi penerjemah yang umum digunakan untuk bahasa Korea,” tulis akun @sarjanabackpacker.

Menurut pihak travel agent, penalti Rp125 juta bukan dibayarkan kepada pemerintah Korea Selatan, melainkan kepada operator visa sesuai klausul kerja sama apabila terdapat peserta tur yang tidak kembali bersama rombongan.

“Ada klausul penalti kepada kami sebagai travel agent. Kenapa? Karena operator visa juga menanggung risiko. Kalau terlalu banyak kasus seperti ini, mereka bisa kehilangan kepercayaan, bahkan akses mereka untuk mengurus visa bisa terdampak,” katanya.

Pihak travel agent menilai kejadian tersebut berpotensi merusak kepercayaan terhadap agen perjalanan Indonesia dan berdampak pada kemudahan pengurusan visa bagi wisatawan lain.

“Kasus seperti ini akan terus terulang. Dan yang rugi bukan cuma satu travel. Yang rugi adalah nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain. Itulah yang sedang kami perjuangkan. Bukan untuk kami saja,” katanya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com