Polda Aceh menangani langsung penyidikan terhadap oknum anggota Polri yang diduga merampok toko emas di Aceh Selatan dan menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.
ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum terhadap seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan (Aceh Selatan). Tersangka berinisial MZ (28) telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan penanganan perkara kini sepenuhnya diambil alih Polda Aceh guna menjamin proses penyidikan berlangsung profesional dan tanpa perlakuan khusus terhadap pelaku.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Joko, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu (19/07/2026).
MZ diketahui merupakan personel yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menduga aksi tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi, namun motif tersebut masih terus didalami.
“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Selain mendalami motif, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polda Aceh turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggotanya dalam perkara tersebut. Institusi kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang status pelaku.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Joko. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan