gambar ilustrasi

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Security Aniaya Pria Lansia hingga Patah Tulang

Penganiayaan brutal terhadap seorang lansia di Tabalong dipicu kekecewaan pelaku terhadap gaji yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

TABALONG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan seorang karyawan keamanan perusahaan perkebunan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat setelah menyerang seorang pria lanjut usia menggunakan kayu ulin hingga mengalami patah tulang dan harus dirujuk berobat ke Jakarta.

Pelaku berinisial MAH (36) diamankan setelah sempat mangkir dari beberapa kali panggilan kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bintang Ara pada Senin (04/05/2026) sore di kediamannya di Desa Usih.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabalong, Wahyu Ismoyo J, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabalong, Heri Siswoyo, mengungkapkan bahwa korban IR (61) menjadi sasaran penganiayaan brutal saat melintas di wilayah Desa Bintang Ara pada pertengahan April 2026.

“Pelaku memukulkan kayu tersebut berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban,” ujar Heri Siswoyo, sebagaimana dilansir Kontrasx, Selasa, (05/05/2026).

Peristiwa bermula ketika korban berboncengan dengan saksi AL (23) melintasi lokasi kejadian di depan portal pos perusahaan perkebunan. Tanpa peringatan, pelaku menghadang korban sambil membawa sebatang kayu ulin berukuran sekitar 3 x 5 x 60 sentimeter dan langsung melakukan penyerangan.

Dalam kondisi terdesak, korban berupaya melindungi diri dengan tangan kosong. Namun, upaya tersebut menyebabkan lengan kanan korban patah akibat hantaman keras. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dipicu persoalan finansial terkait pekerjaan. Pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan perkebunan disebut merasa kecewa karena gajinya selama dua bulan tidak dibayarkan.

“Diduga pelaku merasa kecewa dengan pihak pengelola keamanan perusahaan karena gaji selama dua bulan tidak dibayarkan. Alasan perusahaan, pelaku dianggap mangkir dari tugas,” jelasnya.

Meski dilatarbelakangi persoalan pribadi, tindakan kekerasan tersebut kini berujung proses hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu ulin yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Saat ini, tersangka MAH telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian aparat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak kekerasan yang dipicu persoalan sosial dan ekonomi di lingkungan kerja. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com