Gara-Gara Postingan, Dua Kakak Serang Mantan Pacar Adik

Persoalan asmara yang dipicu unggahan di media sosial berujung aksi penganiayaan brutal, dua pelaku kini diamankan polisi.

PONTIANAK – Konflik pribadi yang bermula dari unggahan di media sosial berujung pada aksi kekerasan serius di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), setelah dua pria bersaudara nekat menganiaya seorang pria hingga mengalami luka bacok. Kepolisian memastikan kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan adik para pelaku. Korban diketahui merupakan mantan pasangan perempuan berinisial S, yang tidak terima atas putusnya hubungan dan diduga kerap melontarkan ancaman serta unggahan yang menyinggung keluarga.

“Adik pelaku merasa tidak terima, lalu menyampaikan hal tersebut kepada kedua kakaknya (H dan MS),” kata Endang, sebagaimana diberitakan Detikkalimantan, Rabu, (15/04/2026).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Sungai Jawi, Pontianak. Kedua pelaku mendatangi tempat tinggal korban, kemudian salah satu pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk perut, tangan, dan kaki akibat sabetan berulang. Dalam kejadian tersebut, satu pelaku berperan menyerang, sementara pelaku lainnya membantu melumpuhkan korban dengan cara memiting dari belakang.

Usai kejadian, salah satu pelaku melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur.

“Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,” tambahnya.

Dalam proses penanganan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” tegas Endang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun serta Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, terutama yang dipicu aktivitas di media sosial, berpotensi berkembang menjadi tindak pidana serius jika tidak diselesaikan secara bijak. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com