Gugatan Andika-Hendi Ditarik, MK Putuskan Tidak Melanjutkan Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Dengan diterimanya permohonan tersebut, perkara yang terdaftar dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan tidak akan dilanjutkan.

Ketua MK Suhartoyo, yang juga memimpin majelis hakim sidang panel 1, menyatakan, “Kami terima permohonan pencabutan ini, sehingga perkara 263 tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (17/01/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan bahwa pasangan calon tersebut telah menandatangani permohonan pencabutan gugatan pada 13 Januari 2024.

Pencabutan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan suasana kondusif di masyarakat Jawa Tengah.

Menurut Mulyadi, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat meredakan ketegangan yang terjadi selama proses pemilihan umum, baik dalam Pilpres maupun Pilkada di wilayah tersebut.

“Pencabutan ini kami lakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah, yang selama ini dikenal dengan kerukunan dan kedamaian. Kami berharap dengan keputusan ini, masyarakat bisa bersatu kembali dan melanjutkan pembangunan,” ungkap Mulyadi dalam sidang.

Sebelumnya, gugatan Andika-Hendi sempat mengemuka di MK setelah mereka mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Mereka juga meminta agar pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dibatalkan sebagai pemenang, serta menetapkan Andika-Hendi sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.

Pasangan Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif, yang berhubungan dengan perolehan suara Luthfi-Yasin.

Mereka menyoroti masalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, terutama di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang diduga berhubungan dengan tingginya perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

Selain itu, mereka juga mencatat adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye melalui pemanggilan oleh aparat kepolisian serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Meskipun demikian, setelah pencabutan gugatan, kemenangan pasangan Luthfi-Yasin, yang memperoleh 11.390.191 suara atau 59,14 persen, menjadi final.

Pasangan Andika-Hendi yang meraih 7.870.084 suara atau 40,86 persen tidak lagi mempersoalkan hasil tersebut. Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sempat mencuri perhatian publik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com