Gumas Perkuat Regulasi Pelayanan Publik hingga Pajak

Pemkab Gunung Mas mematangkan enam rancangan produk hukum yang mengatur pelayanan informasi, kesehatan, pengadaan, pajak reklame, dan lingkungan melalui proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Enam rancangan produk hukum disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas untuk memperkuat kepastian aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pemantapan rancangan tersebut dilakukan melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (01/10/2026).

Enam rancangan yang dibahas mencakup sejumlah bidang yang bersentuhan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan layanan publik. Materinya meliputi pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Gunung Mas, pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, serta standar pelayanan minimal BLUD Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas.

Selain itu, pembahasan mencakup standar pelayanan minimal BLUD UPT Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken, pedoman pelaksanaan pemungutan pajak reklame, serta pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gunung Mas.

Rapat yang berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah itu dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor. Dari Pemkab Gunung Mas, pembahasan diikuti Asisten I Ruby Haris, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Epta Diana, Kepala DLHKP Tumi Hassi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, serta pejabat eselon III dan pejabat fungsional terkait.

Sebagaimana dilansir Multi Media Center Kabupaten Gunung Mas, Kamis, (01/10/2026), pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan konsepsi setiap rancangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum memasuki tahapan penyusunan berikutnya.

Keterlibatan sejumlah perangkat daerah dalam pembahasan menjadi bagian penting karena masing-masing rancangan memiliki substansi berbeda. Masukan dari perangkat terkait diperlukan untuk memantapkan materi aturan, baik yang berkaitan dengan pelayanan informasi, pengelolaan layanan kesehatan, pengadaan barang dan jasa, pemungutan pajak reklame maupun pengelolaan lingkungan.

Pemkab Gunung Mas melalui proses tersebut berupaya agar produk hukum yang nantinya ditetapkan memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan. Harmonisasi ini juga diharapkan membuat regulasi yang dihasilkan lebih selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas perangkat daerah. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *