Jejak Perjuangan RI di PBB: Australia Tantang Klaim Belanda

Perjuangan diplomasi Indonesia di masa awal kemerdekaan membawa konflik dengan Belanda ke Dewan Keamanan PBB hingga akhirnya RI diterima sebagai anggota PBB pada 1950.

WASHINGTON, D.C. – Perjuangan diplomasi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional kembali menjadi sorotan setelah perdebatan sengit antara Australia dan Belanda terjadi dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) di New York pada 31 Juli 1947. Perdebatan itu berawal dari upaya Australia membawa perwakilan Republik Indonesia (RI) ke forum PBB ketika Belanda masih menolak mengakui kedaulatan Indonesia.

Australia saat itu mengusulkan agar perwakilan RI diundang ke PBB. Usulan tersebut mendapat dukungan India, Belgia, dan Uni Soviet, tetapi ditentang wakil Belanda, Van Kleffens, yang menyatakan RI belum diakui sebagai negara berdaulat.

“Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun,” demikian alasan Kleffens dikutip dari Wacana, Juornal of the Humanities of Indonesia volume 9 yang ditulis oleh Suranta Abd Rahman, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (18/08/2026).

Penolakan Belanda kemudian direspons wakil Australia yang mewakili kepentingan Indonesia. Kolonel Hudgson mengajukan sejumlah dasar untuk menunjukkan bahwa RI memiliki kedudukan yang semakin kuat di mata internasional.

Argumen tersebut antara lain merujuk pada Persetujuan Belanda-Indonesia yang ditandatangani pada 15 November 1946 oleh Belanda dan RI. Selain itu, Pemerintah RI telah diakui Pemerintah Belanda sebagai pemerintahan yang berkuasa secara de facto di Jawa, Madura, dan Sumatra.

Pengakuan de facto terhadap RI juga telah diberikan sejumlah negara, termasuk Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia. Sementara itu, sejumlah negara Arab, seperti Mesir, Suriah, dan Irak, telah memberikan pengakuan diplomatis serta menyatakan persetujuan persahabatan dengan Indonesia.

Dukungan internasional tersebut membuat persoalan Indonesia-Belanda tidak lagi hanya dipandang sebagai konflik antara dua pihak. Persoalan tersebut kemudian masuk ke agenda Dewan Keamanan PBB dan berkembang menjadi isu internasional yang dibahas dalam forum dunia.

Pada Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi mengenai pembentukan Komisi Jasa Baik atau Good Office Committee. Keputusan itu disahkan setelah delapan negara menyatakan setuju dan tiga negara menolak.

Negara yang mendukung pembentukan komisi tersebut adalah Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, dan Amerika Serikat. Adapun Belgia, Prancis, dan Inggris tercatat sebagai negara yang menolak.

Komisi Jasa Baik ditujukan untuk membantu menangani konflik Indonesia-Belanda. Namun, Belanda menentang pengiriman komisi yang antara lain berkaitan dengan penyelidikan dugaan kekejaman tentara Belanda dan Sekutu di Indonesia.

Belanda juga berpendapat bahwa proses perundingan dengan RI merupakan urusan internal yang tidak semestinya melibatkan komisi sebagai pihak penengah. Meski demikian, masuknya persoalan Indonesia-Belanda ke forum PBB menjadi salah satu tahapan penting dalam perjuangan diplomasi Indonesia di tengah konflik bersenjata.

Perjalanan tersebut berlanjut hingga Indonesia akhirnya diterima sebagai anggota PBB pada September 1950. Keanggotaan itu menandai pengakuan Indonesia dalam organisasi internasional setelah melalui rangkaian perjuangan diplomatik sejak masa awal kemerdekaan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com