Jelang Pembebasan, Israel Bersiap Pindahkan Tahanan Palestina

YERUSALEM – Layanan Penjara Israel mengumumkan bahwa mereka akan memulai pemindahan tahanan Palestina ke dua fasilitas penjara yang telah ditentukan, dengan rencana pembebasan pada Minggu (19/01/2025), sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata yang diberlakukan di Gaza.

Menurut laporan Radio Tentara Israel, proses pemindahan ini akan dilakukan dalam konvoi yang dijaga ketat pada Sabtu malam, dengan tujuan agar para tahanan dapat dibebaskan setelah berada di fasilitas penjara yang sudah disiapkan sebelumnya.

Stasiun radio tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai persiapan pemindahan tersebut. \Namun, situs berita Israel, Walla, mengabarkan bahwa Layanan Penjara Israel telah menyelesaikan persiapan logistik untuk memindahkan para tahanan tersebut.

Berbeda dengan kesepakatan pertukaran tahanan yang terjadi sebelumnya pada November 2023, kali ini, para tahanan Palestina akan dipindahkan menggunakan bus milik Layanan Penjara yang dilengkapi kaca gelap, bukan menggunakan bus Palang Merah Internasional. Langkah ini diambil untuk menghindari perayaan publik yang dapat timbul saat proses pemindahan berlangsung.

Laporan lebih lanjut juga menjelaskan bahwa pembebasan tahanan Palestina ini sangat bergantung pada konfirmasi serah terima tawanan Israel kepada Palang Merah.

Setelah itu, para tahanan akan dipindahkan ke dua fasilitas penjara yang telah ditentukan, yaitu Penjara Shikma yang terletak di Ashkelon, Israel selatan, dan Penjara Ofer yang berada di dekat kota Beitunia, di sebelah barat Ramallah, Tepi Barat bagian tengah.

Pada Rabu (15/01/2025) malam, Qatar mengumumkan tercapainya kesepakatan gencatan senjata tiga tahap untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Gaza.

Gencatan senjata ini dijadwalkan akan berlaku mulai Minggu pukul 08.30 waktu setempat (06.30 GMT).

Sejak pecahnya konflik pada 7 Oktober 2023, hampir 47.000 warga Palestina, termasuk banyak perempuan dan anak-anak, dilaporkan tewas, dan lebih dari 110.700 lainnya terluka akibat serangan Israel yang berlangsung di Gaza.

Konflik ini telah menuai kecaman internasional, dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait dengan tindakan militer yang dilancarkan di Gaza. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com