Karantina Kalsel Gagalkan 407 Bibit Tanaman Ilegal di Trisakti

Ratusan bibit tanaman hias tanpa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan diamankan di Pelabuhan Trisakti guna mencegah penyebaran hama dan kerugian sektor hortikultura.

BANJARMASIN
– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah setelah menemukan ratusan bibit tanaman hias tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Trisakti. Sebanyak 407 bibit ilegal asal Surabaya diamankan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko penyebaran hama dan penyakit tumbuhan yang mengancam sektor hortikultura daerah.

Langkah penindakan ini dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan tersebut. Dalam inspeksi, petugas mendapati satu truk mengangkut ratusan bibit tanaman tanpa dokumen karantina yang sah. Komoditas tersebut terdiri atas 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema.

Kepala Karantina Kalsel Erwin A. M. Dabukke menegaskan bahwa seluruh bibit tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3), yang merupakan dokumen wajib dalam lalu lintas media pembawa antarwilayah. “Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan komoditas pertanian agar seluruh media pembawa yang masuk memenuhi ketentuan perkarantinaan,” katanya di Banjarmasin, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (15/04/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap pemasukan komoditas dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai jaminan bebas dari hama dan penyakit. Tanpa dokumen tersebut, komoditas berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Menurut Erwin, ancaman OPTK tidak hanya berdampak pada kesehatan tanaman, tetapi juga dapat merugikan petani dan mengganggu stabilitas ekonomi sektor hortikultura di Kalsel. Oleh karena itu, petugas karantina memiliki kewenangan melakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang melanggar ketentuan.

Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi, pemilik komoditas bersikap kooperatif sehingga seluruh bibit tanaman dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperketat melalui pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh guna menjaga keamanan hayati,” ujar Erwin. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com