Pemerintah Kamboja kembali menyetujui penghapusan denda overstay bagi 1.273 WNI eks sindikat penipuan daring yang mengajukan pemulangan ke Indonesia.
PHNOM PENH – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terlibat dalam sindikat penipuan daring dan mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat proses repatriasi para WNI yang saat ini masih berada di Kamboja. Penghapusan denda overstay juga diharapkan dapat meringankan beban administrasi yang selama ini menjadi kendala dalam proses kepulangan mereka.
KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar. Persetujuan dari Pemerintah Kamboja itu sekaligus menunjukkan adanya dukungan terhadap upaya perlindungan WNI di luar negeri, khususnya bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan keimigrasian.
Informasi mengenai penghapusan denda tersebut sebagaimana dilansir Medcom, Minggu (24/05/2026). Namun, belum dijelaskan lebih lanjut terkait jadwal kepulangan maupun mekanisme pemulangan ribuan WNI tersebut ke Indonesia.
Kasus keterlibatan WNI dalam jaringan penipuan daring di sejumlah negara Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian pemerintah. Upaya pemulangan ini diharapkan dapat diikuti dengan pendampingan dan pengawasan agar para WNI tidak kembali terjerat aktivitas ilegal serupa di luar negeri. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan