Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO atau migor.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor) dan turunannya. Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka baru karena diduga terlibat dalam upaya meloloskan korporasi dari jerat hukum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap hakim perkara migor yang sebelumnya juga menyeret advokat Marcella Santoso.
“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Ketiga perusahaan sebelumnya dijerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pengaturan putusan yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari hakim hingga pengacara. Salah satu dasar yang digunakan dalam putusan lepas tersebut adalah rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan terdapat dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.
Penyidik menduga Yeka menerima sejumlah uang suap untuk memengaruhi hasil laporan terkait perkara tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan dan memeriksa Yeka sebagai saksi dalam kasus itu.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat lembaga pengawas pelayanan publik dalam perkara dugaan korupsi migor yang melibatkan korporasi besar nasional, sebagaimana dilansir Detiknews, Selasa (26/05/2026). []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan