Kepastian Tapal Batas Desa, Pilar Penting bagi Pembangunan dan Kesejahteraan

KUTAI KARTANEGARA – Ketidakjelasan batas wilayah desa bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mengatasi tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mengupayakan kejelasan batas desa sebagai bagian dari strategi membangun desa yang lebih tertata, harmonis, dan maju.

Salah satu langkah konkret dalam proses ini adalah Musyawarah Penetapan Batas Desa yang digelar di Kecamatan Marangkayu. Acara ini mempertemukan berbagai pihak untuk menetapkan batas wilayah Desa Sebuntal, Desa Semangko, dan Desa Santan Ulu, Selasa (20/05/2025)

Batas desa yang jelas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan. Tanpa kepastian hukum, desa dapat mengalami berbagai kendala, mulai dari sengketa tanah hingga terbatasnya akses terhadap program pembangunan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si, penataan batas wilayah desa merupakan syarat utama dalam sistem pemerintahan yang harus segera diselesaikan.

“Tapal batas desa sangat penting karena menjadi dasar dalam pemerintahan desa. Desa harus memiliki batas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang,” tegasnya.

Penetapan batas desa harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dalam musyawarah ini, kesepakatan antarwilayah menjadi acuan penyusunan Peraturan Bupati, yang nantinya akan menjadi dasar hukum bagi setiap desa.

Proses ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016, yang mengamanatkan bahwa setiap desa harus memiliki batas wilayah yang disepakati, legal, dan terdokumentasi dengan jelas.

Saat ini, Kecamatan Marangkayu memiliki 11 desa, namun baru empat desa yang telah menyelesaikan penetapan tapal batasnya. Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan tiga desa lainnya segera menyusul menyelesaikan prosesnya.

“Harapan kami di tahun 2025 ini seluruh desa di Marangkayu bisa menyelesaikan penetapan batasnya. Dari 11 desa yang ada, sudah 4 desa yang selesai, dan kami berharap 7 desa lainnya bisa segera tuntas,” ujar Arianto.

Dengan batas desa yang jelas dan memiliki kekuatan hukum, pembangunan desa dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif. Kejelasan wilayah juga menjadi kunci dalam pengembangan ekonomi, baik untuk sektor pertanian, industri lokal, maupun investasi dari pihak luar.

Pemerintah menekankan bahwa penataan batas desa harus diselesaikan secepatnya, sehingga seluruh desa di Kutai Kartanegara dapat berkembang tanpa adanya kekhawatiran terkait sengketa lahan.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat, penataan tapal batas ini menjadi fondasi bagi desa yang lebih tertata, maju, dan sejahtera. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com