Komisi II DPR RI Dorong PPPK Tak Diberhentikan karena Fiskal Daerah

Pemkot Bontang menyambut dukungan Komisi II DPR RI agar PPPK tidak diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah.

BONTANG – Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penguatan ruang fiskal daerah menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang setelah Wali Kota (Walkot) Bontang Neni Moerniaeni mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (08/06/2026).

Agenda yang digelar di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, itu membahas tata kelola aparatur sipil negara dan kebijakan anggaran daerah, sebagaimana dilansir PPID Setda, Senin (08/06/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), gubernur, kepala daerah se-Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Salah satu poin penting yang mengemuka adalah dukungan Komisi II DPR RI terhadap masa transisi aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Komisi II DPR RI mendorong agar ketentuan tersebut tidak diterapkan secara kaku melalui Keputusan Menteri Keuangan. Kebijakan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat mengganggu kemampuan daerah dalam mempertahankan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan aparatur.

Dalam forum itu, Komisi II DPR RI juga menegaskan larangan pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu hanya karena daerah menghadapi keterbatasan fiskal atau terbentur batas belanja pegawai 30 persen.

Pemkot Bontang menyambut baik dorongan tersebut. Pemerintah daerah menilai kepastian bagi PPPK penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Tambahan dukungan fiskal dinilai penting agar daerah memiliki kemampuan lebih kuat dalam membiayai kebutuhan aparatur dan program pelayanan masyarakat.

Dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan PPPK tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan juga menjadi salah satu poin strategis yang akan dikawal bersama.

Dari sisi regulasi, pemerintah daerah masih menunggu langkah Kementerian PANRB merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut diharapkan memberi kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial aparatur.

Menindaklanjuti arah kebijakan nasional tersebut, Pemkot Bontang menyatakan siap melakukan efisiensi belanja daerah pada sektor yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Pemkot Bontang juga akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyusun kebutuhan ASN secara lebih terukur, berbasis kompetensi, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Langkah itu diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan anggaran dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com