Komisi III DPR RI menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan izin Presiden untuk menangkap jaksa serta meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Soedeson Tandra menegaskan tidak terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden sebelum menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Soedeson menyatakan pandangan yang menyebut penangkapan seorang jaksa harus mendapat persetujuan Presiden tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden,” ujar Soedeson, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu (19/07/2026).
Ia menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap jaksa mengikuti prinsip yang berlaku bagi seluruh warga negara.
Menurut Soedeson, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law, tanpa memandang jabatan maupun statusnya.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Soedeson.
Ia juga meminta tim penyidik khusus Kejagung menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah secara transparan, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Soedeson menambahkan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita. Karena itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta perkara PT Asabri. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan