JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang mengklaim mampu mengurus penanganan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Informasi tersebut diperoleh penyidik KPK saat mendalami kasus melalui pemeriksaan saksi Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, pada Senin (27/4). Temuan ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu integritas proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat info,” demikian disampaikan KPK, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (28/04/2026).
KPK menegaskan bahwa setiap klaim bantuan pengurusan perkara di luar mekanisme hukum resmi patut diwaspadai dan berpotensi sebagai upaya intervensi atau penipuan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut terus menelusuri kebenaran informasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam kegiatan importasi barang serta gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan dapat mengurus perkara hukum, serta melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar proses penegakan hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.[]
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan