Kuota Haji 2024 Jadi Sorotan, Kubu Yaqut Ungkit MoU RI-Saudi

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyebut pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50:50 telah dituangkan dalam MoU antara Indonesia dan Arab Saudi.

JAKARTA – Pembagian kuota haji tambahan 2024 sebesar 20.000 jemaah disebut tidak ditetapkan sepihak oleh Pemerintah Indonesia, melainkan merupakan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi. Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/8).

Mellisa menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri konfigurasi kuota tambahan karena pelaksanaan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi. Menurut dia, penetapan tersebut harus mempertimbangkan kesepakatan dengan pemerintah setempat, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu (22/8/2026).

“Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

“Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi,” lanjutnya.

Menurut Mellisa, pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tercantum dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Yaqut ketika menjabat Menag bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

“Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024,” katanya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks perkara yang menjerat Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam dakwaan, Yaqut disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa juga mendalilkan pembagian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum dengan tujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam persidangan, kubu Yaqut menempatkan kesepakatan dengan Arab Saudi sebagai bagian penting dalam menjelaskan dasar pembagian kuota tambahan tersebut. Mereka berargumen bahwa kebijakan penyelenggaraan haji tidak dapat dipandang sebagai keputusan yang hanya dibuat dari sisi Indonesia. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com