Pemprov DKI Jakarta mengusulkan konsep rumah susun terpadu yang menggabungkan hunian dengan fasilitas publik, transportasi umum, serta skema peremajaan kawasan tanpa penggusuran.
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menyiapkan perubahan pendekatan penyediaan hunian melalui rancangan aturan rumah susun yang tidak lagi berfokus pada bangunan semata, tetapi mengintegrasikan tempat tinggal dengan sekolah, pasar, layanan publik, dan transportasi umum.
Gagasan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8), saat menyampaikan pidato mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu (22/08/2026).
Dalam rancangan tersebut, rumah susun diarahkan memiliki fungsi campuran atau mixed-use. Konsep ini memungkinkan kawasan hunian dilengkapi fasilitas seperti pasar, sekolah, serta layanan pendukung lainnya sehingga kebutuhan dasar warga dapat dijangkau dari lingkungan tempat tinggal.
Pengembangan kawasan juga diarahkan mengikuti konsep Transit Oriented Development (TOD) atau kawasan berorientasi transit. Integrasi dengan jaringan transportasi publik akan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Jakarta.
“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Selain membangun hunian yang terintegrasi, Pemprov DKI memperluas sasaran kebijakan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). Kelompok tersebut berada di atas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi masih mengalami keterbatasan daya beli untuk memperoleh hunian komersial.
Pemprov DKI menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengubah pola penyediaan hunian agar tidak hanya menyasar kelompok berpenghasilan rendah.
“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” tutur Pramono.
Rancangan aturan tersebut juga memasukkan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat yang memiliki pola kepemilikan tanah terfragmentasi. Skema itu ditujukan untuk mendukung peremajaan kawasan tanpa harus memindahkan warga dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” tambah Gubernur.
Di sisi pembiayaan, kebijakan perumahan Jakarta akan diselaraskan dengan sejumlah program pemerintah pusat untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian. Skema yang akan dioptimalkan meliputi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program 3 Juta Rumah.
“Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya,” pungkas Gubernur Pramono. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan