Delapan remaja berstatus ABH menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Utara setelah diduga mengeroyok warga lansia yang berupaya melerai perkelahian di kawasan Sungai Jingah.
BANJARMASIN – Delapan remaja yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Muhammad Saleh Fauzi, warga lanjut usia berusia 59 tahun, menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara. Korban mengalami luka robek di kepala setelah berupaya melerai perkelahian antar-remaja di kawasan Sungai Jingah, Kota Banjarmasin, Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kepala Polsek (Kapolsek) Banjarmasin Utara Sunardi membenarkan delapan remaja tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Seluruhnya sudah kami amankan dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ujarnya, Sabtu (30/05/2026).
Sunardi menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan pencarian dan pengembangan kasus sejak laporan diterima. Upaya itu membuahkan hasil setelah para remaja tersebut memilih datang sendiri ke kantor polisi.
Saat ini, penyidik Polsek Banjarmasin Utara masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing remaja dalam insiden pengeroyokan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga jumlah remaja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu lebih banyak, yakni berkisar 15 hingga 25 orang. Sejumlah identitas terduga pelaku lain juga telah dikantongi petugas untuk kepentingan pengembangan perkara.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban melihat adanya perkelahian antar-remaja di kawasan Sungai Jingah. Korban yang merupakan warga Jalan Jahri Saleh, Kompleks Cacat Veteran, berupaya melerai sekaligus menegur para remaja agar menghentikan keributan.
“Tetapi justru menjadi korban pengeroyokan,” terang Sunardi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 110. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan