Mantan Bupati Tanah Bumbu Terlibat Kasus Korupsi Lahan Rp4,8 Miliar

TANAH BUMBU – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, disebut-sebut dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Simpang Empat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin pada Selasa (1/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Eddy Akbar, dalam nota dakwaannya mengungkapkan bahwa Zairullah diduga menerima uang sebesar Rp300 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp4,8 miliar dalam kasus ini.

Sidang perdana tersebut menghadirkan tiga terdakwa utama, yaitu Hernadi Wibosono selaku Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amrudin sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, dan Arifuddin sebagai pemilik tanah yang terlibat dalam transaksi. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa aliran dana dari pembelian lahan fiktif ini tidak hanya mengalir ke Zairullah, tetapi juga ke beberapa nama lain. Uang yang diduga diterima Zairullah sendiri mencapai Rp337 juta, yang ditransfer dalam tiga kali kesempatan. Nama-nama lain yang diduga turut menikmati hasil penjualan tanah fiktif tersebut antara lain Muhammad Iswandi sebesar Rp1 miliar, Yadi Mahendra Rp1 miliar, Andi Agung Rp1,15 miliar, Nantang Rp250 juta, Rizki Rachmawati Rp1 miliar, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tineke dan Rekan sebesar Rp87 juta.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2023 ketika Dinas PUPR Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat dengan pagu anggaran Rp4.770.500.000. Pada tanggal 13 September 2023, terdakwa Hernadi dan Amrudin dipanggil oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, ke ruang kerjanya untuk membahas pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut. Saat pertemuan itu, Zairullah menyampaikan kepada para terdakwa agar membantu proses pencairan dana. “Tolong dibantu proses pencairan tanah pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat. Kalau bisa hari ini, sudah selesai,” ujar JPU Kejati Kalsel, Eddy Akbar, saat membacakan nota dakwaan.

Pada pertemuan tersebut, mantan Kadishub Tanah Bumbu, Marlan, yang turut hadir, menyerahkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) Nomor Reg: 47/SPPFBT-LKB /VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023 atas nama Arifuddin kepada para terdakwa, dengan instruksi untuk segera memproses pencairan pembayaran ganti rugi tanahnya. Setelah pertemuan itu, Hernadi meminta Amruddin untuk segera melaksanakan kegiatan pengadaan tanah dan mengajukan pencairan dana untuk pembayaran ganti rugi. Namun, fakta mengejutkan terungkap: “Ternyata lahan tersebut adalah milik Pemkab Tanah Bumbu sendiri, atau fiktif,” terang Eddy.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU memastikan akan memanggil semua saksi yang terkait langsung dengan perkara ini, termasuk Zairullah Azhar. “Kami upayakan turut dihadirkan. Karena dalam surat dakwaan nama yang bersangkutan ada,” kata Eddy. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan penyampaian eksepsi atau keberatan dari para terdakwa.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com