KOTABARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelumpang Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Cantung Kiri Hilir. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti pada Kamis (26/6), tepat setelah waktu salat Magrib. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 10,5 gram sabu beserta alat hisapnya, yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan, pada Rabu (2/7) sore menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga di RT 02 Desa Cantung Kiri Hilir telah mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka, dan laporan inilah yang menjadi titik awal penyelidikan polisi. Berbekal informasi tersebut, personel Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera melakukan investigasi mendalam. Setelah data yang terkumpul dianggap akurat dan kuat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah K sekitar pukul 19.30 WITA.
“Saat penggeledahan, disaksikan istrinya yang ada di rumah, kami berhasil menemukan dua paket sabu seberat total 10,05 gram yang disimpan dalam piala di kamar pelaku,” ungkap Kapolsek Agus Setiawan. Selain dua paket sabu tersebut, aparat juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan K dalam peredaran narkoba. Barang bukti tambahan yang disita meliputi satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu dompet berisi kartu identitas dan buku tabungan, beberapa botol kaca yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu atau bong, korek api, sendok sedotan, serta uang tunai sejumlah Rp715.000.
Setelah seluruh barang bukti ditemukan dan diamankan, pelaku K langsung menjalani interogasi awal di lokasi. Dalam interogasi tersebut, K mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Pengakuan ini semakin memperkuat posisi polisi dalam menindaklanjuti kasus ini. “Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Akibat perbuatannya, K kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.[]
Admin05