Menaker Siapkan Perlindungan Baru untuk Pekerja Platform Digital

Menaker Yassierli menegaskan konvensi ILO tentang kerja layak di ekonomi platform akan menjadi acuan penguatan perlindungan pekerja digital di Indonesia.

JAWA BARAT
– Perlindungan pekerja platform digital menjadi salah satu fokus penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional setelah Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi standar kerja layak dalam ekonomi platform sebagai konvensi internasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, konvensi tersebut akan menjadi acuan Indonesia dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Jumat (26/06/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Jumat (26/06/2026).

Dalam arahannya, Yassierli menyoroti hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss. Forum tersebut mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Menurut dia, konvensi tersebut menjadi rujukan penting agar regulasi nasional mampu meningkatkan perlindungan pekerja tanpa menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.

Yassierli menegaskan, perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Ia juga menyampaikan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis. Salah satunya revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Yassierli mengajak KSPN memberikan masukan konkret agar regulasi yang disusun tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” katanya.

Penguatan aturan ketenagakerjaan di era digital diharapkan mampu menjawab perubahan pola kerja, terutama bagi pekerja platform yang membutuhkan kepastian perlindungan, jaminan sosial, dan hubungan kerja yang lebih adil. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com