PKB KAI-SPKA periode 2026–2028 dinilai menjadi contoh penyelesaian perbedaan kepentingan melalui dialog dan musyawarah hubungan industrial.
JAKARTA – Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 dinilai menjadi contoh penyelesaian perbedaan kepentingan melalui dialog hubungan industrial.
Kesepakatan itu ditandatangani di Jakarta, Jumat (26/06/2026), dan dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, sebagaimana dilansir Kemnaker, Jumat, (26/06/2026).
“Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak,” ujar Afriansyah.
Afriansyah mengatakan, PKB bukan sekadar dokumen administratif atau legal formal. Menurutnya, PKB mencerminkan komitmen bersama untuk membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan.
Ia menilai komunikasi terbuka menjadi unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan perlu dipandang sebagai bagian dari penguatan hubungan industrial.
Dalam penyusunan PKB tersebut, perbedaan pandangan sempat muncul, terutama pada tahap pra-perundingan terkait komposisi keterwakilan tim perunding. Namun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 28 Tahun 2014 dinilai menjadi pijakan untuk menyelesaikan kebuntuan.
“Sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di PT KAI memegang peran yang sangat krusial,” katanya.
Afriansyah menekankan, hubungan industrial harus terus dijaga setelah PKB ditandatangani. Dokumen tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama untuk memperkuat rasa saling percaya dan mempererat kolaborasi antara manajemen dan pekerja.
Ia juga berharap setiap persoalan di lingkungan kerja dapat diselesaikan melalui dialog, sehingga potensi gesekan dapat diredam sejak awal.
“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan,” ucapnya.
Direktur Utama (Dirut) KAI Bobby Rasyidin mengatakan, PKB menjadi instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan pandangan antara manajemen dan pekerja dalam memperkuat arah pengembangan perusahaan.
Menurut Bobby, hubungan industrial yang kuat hanya dapat dibangun melalui komunikasi terbuka, kepercayaan, dan komitmen bersama untuk tumbuh.
“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama,” ujar Bobby. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan