Polsek Sekayam menetapkan dua tersangka penggelapan sepeda motor milik warga setelah kendaraan yang dipinjam sejak April 2026 tidak kunjung dikembalikan.
SANGGAU – Kasus penggelapan sepeda motor di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjadi peringatan bagi warga agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan pribadi, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Kepolisian Resor (Polres) Sanggau, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Spacy milik Wati (50), warga Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YR (22), warga Dusun Balai Karangan IV, dan TA (19), warga Dusun Entinuh. Keduanya diduga terlibat dalam penguasaan sepeda motor korban setelah kendaraan itu tidak dikembalikan sejak pertengahan April 2026.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Saat itu, YR mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam bernomor polisi KB 2153 UM dengan alasan ada keperluan mendesak di wilayah Desa Balai Karangan.
Karena sudah saling mengenal, korban meminjamkan kendaraan itu tanpa curiga. Namun, hingga malam hari, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Korban juga kehilangan komunikasi dengan YR. Upaya mencari YR ke rumah orang tuanya tidak membuahkan hasil karena keluarga menyebut YR sudah beberapa hari tidak pulang.
Wati kemudian melaporkan peristiwa itu ke Markas Polsek Sekayam pada Rabu, 3 Juni 2026. Setelah laporan diterima, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekayam melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan YR dan TA sebagai tersangka, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Jumat, (12/06/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Spacy milik korban. Kendaraan tersebut diamankan lengkap dengan nomor rangka MH1JF0211CK194694 dan nomor mesin JF02E1196470 sebagai barang bukti untuk proses hukum.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sekayam Sutikno mengatakan penanganan perkara itu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sejak tahap pembuktian.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. Kepercayaan yang diberikan oleh sesama warga jangan disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Saat ini, seluruh tahapan administrasi penyidikan sedang kami rampungkan demi mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan,” tegas Sutikno.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Bambang Suharyono juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga aset pribadi. Menurut dia, kejahatan dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan, termasuk dari lingkungan yang dekat dengan korban.
“Polda Kalbar mengapresiasi kerja keras personel Polsek Sekayam yang gigih mengungkap kasus penggelapan ini meskipun pelaku sempat berupaya kabur dan bersembunyi. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua bahwa kejahatan tidak selalu datang dari orang asing, melainkan bisa timbul dari lingkaran terdekat karena adanya niat dan kesempatan. Penegakan hukum yang tegas ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi hak milik masyarakat,” ungkap Bambang.
Saat ini, YR dan TA beserta barang bukti diamankan di Polsek Sekayam. Keduanya dijerat Pasal 486 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan