Polres Sekadau memediasi keributan antara warga dan petugas perusahaan pembiayaan setelah penagihan tunggakan sepeda motor memicu kegaduhan di permukiman.
SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau meredam keributan warga dengan petugas perusahaan pembiayaan di sebuah kompleks Perumahan BTN, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau (Sekadau), Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (11/06/2026) malam. Keributan itu dipicu proses penagihan tunggakan kredit sepeda motor yang berpotensi berkembang menjadi konflik fisik.
Petugas piket Perwira Samapta (Pamapta) Regu III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga sekitar pukul 21.30 WIB, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Jumat (12/06/2026).
Keributan tersebut bermula dari ketegangan verbal antara seorang warga sebagai debitur dan sejumlah petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan atau finance/leasing. Adu mulut terjadi di salah satu rumah warga dan menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.
Setelah tiba di lokasi, personel Polres Sekadau mengamankan situasi dan memisahkan kedua belah pihak. Langkah itu dilakukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting yang dapat memperkeruh keadaan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sekadau Iwan Kurniawan mengatakan, kepolisian mengutamakan penghentian kegaduhan di lapangan sebelum memfasilitasi penyelesaian secara dialogis.
“Begitu menerima laporan aduan, prioritas utama kami adalah menghentikan kegaduhan di lapangan terlebih dahulu. Kami mengedepankan pendekatan mediasi sosiologis agar persoalan piutang ini dapat diselesaikan secara kepala dingin sesuai koridor tata cara hukum yang berlaku, tanpa harus mengorbankan kerukunan bertetangga,” urai Ipda Iwan Kurniawan, Jumat (12/06/2026).
Petugas kemudian memfasilitasi mediasi problem solving di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Mediasi itu melibatkan pihak keluarga, manajemen perusahaan pembiayaan, dan tokoh masyarakat.
Melalui musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka juga saling memaafkan dan menandatangani nota kesepakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan perumahan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Bambang Suharyono mengapresiasi langkah cepat personel Pamapta Polres Sekadau yang mampu meredam potensi konflik dalam waktu singkat. Ia menegaskan, penagihan fidusia maupun penyelesaian sengketa perdata harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Polda Kalbar memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan personel Pamapta Polres Sekadau yang berhasil meredam potensi konflik horizontal ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau dengan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan di Kalimantan Barat agar dalam mengeksekusi penagihan wajib mengikuti prosedur hukum formal dan menghindari pengerahan massa atau cara-cara premanisme yang intimidatif di lingkungan pemukiman. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan proaktif menyelesaikan kewajibannya secara kooperatif, tegas Kombes Pol. Bambang Suharyono.
Setelah kesepakatan damai ditandatangani, situasi di kompleks perumahan tersebut kembali aman dan kondusif pada pukul 23.30 WIB. Polisi berharap penyelesaian sengketa pembiayaan ke depan tetap mengutamakan prosedur hukum, komunikasi, dan tidak mengganggu ketenteraman warga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan