Motor Kurir Raib di Masjid Assalam, Polisi Ungkap Kasusnya

Polisi mengamankan seorang terlapor setelah sepeda motor milik kurir yang diparkir dengan kunci masih terpasang raib di kawasan Masjid Assalam, Sangatta Utara.

KUTAI TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang kurir yang terjadi di kawasan Masjid Assalam, Jalan Sulawesi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang terlapor berinisial S diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus pada Kamis (27/08/2026).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sangatta Utara Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kutim, personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sangatta Utara, serta personel Polsek Rantau Pulung.

“Alhamdulillah, telah berhasil diungkap oleh Tim Macan Satreskrim, anggota Reskrim Polsek Sangatta Utara, dan personel Polsek Rantau Pulung,” kata Bambang Eko.

Dugaan pencurian itu terjadi pada Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 08.40 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai kurir tengah beristirahat di teras Masjid Assalam sambil menunggu pesanan.

Sepeda motor korban diparkir di luar pagar masjid, dekat gerbang, dengan kunci kontak masih terpasang. Sekitar 10 menit kemudian, korban mendapatkan pesanan dan kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya.

Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan kepada warga sekitar, tetapi tidak memperoleh informasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terlapor berinisial S, warga Kecamatan Rantau Pulung, Kutim. Terlapor kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna putih beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu perangkat penyimpanan data flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV), serta pakaian yang diduga digunakan saat tindak pidana terjadi.

Perkara tersebut ditangani menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sangatta Utara menegaskan, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan akan dilakukan sampai tuntas,” tegas Bambang Eko.

Polsek Sangatta Utara selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat.

Bambang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya dengan memastikan kunci kontak tidak ditinggalkan pada kendaraan.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel. Pastikan kendaraan dikunci dan diparkir di tempat yang aman,” tutupnya.

Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di ruang publik, sementara penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan peran terlapor berdasarkan alat bukti yang diperoleh. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com