Pemuda dan Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan mendesak percepatan PKS pemanfaatan kawasan TNK karena persoalan legalitas dinilai menghambat pembangunan jalan, jaringan listrik, dan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
KUTAI TIMUR – Pemuda dan Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mempercepat penyelesaian legalitas pemanfaatan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) untuk pembangunan infrastruktur dasar. Kepastian hukum dinilai mendesak karena keterbatasan akses jalan hingga terkendalanya pembangunan jaringan listrik masih berdampak terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Sangatta Selatan.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Rabu (26/08/2026). Salah satu persoalan utama yang dibahas ialah belum tuntasnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan TNK untuk infrastruktur publik.
Ketua Karang Taruna Kutim Akbar menyoroti kondisi akses yang menghubungkan Kelurahan Singa Gewe, Desa Sangkima, dan Desa Teluk Singkama. Menurut dia, warga selama ini masih bergantung pada jalan poros Pertamina yang kondisinya rusak, berdebu saat musim panas, dan berlumpur ketika hujan.
“Faktanya hari ini masyarakat Desa Sangkima dan Teluk Singkama ini masih terisolasi. Kami dikelilingi oleh hutan, tidak ada jalur-jalur penghubung. Ini fakta di lapangan selama ini yang kami pakai adalah jalan poros Pertamina,” ujar Akbar.
Untuk membuka keterisolasian wilayah tersebut, kalangan pemuda mengusulkan sejumlah opsi. Di antaranya melalui skema PKS pemanfaatan kawasan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur dasar, hingga usulan enklave terbatas atau redelineasi batas kawasan TNK.
Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutim Zulkifli turut menekankan pentingnya percepatan pembangunan jalan dan pembukaan akses jalan lingkar (ring road) Sangkima. Selain untuk mobilitas masyarakat, jalur tersebut dinilai dapat menjadi akses logistik alternatif menuju Sangatta.
“Kita ada jalan sebenarnya tanpa menaikkan status hutan lindung jadi enklave itu bisa ada pembangunan di wilayah tersebut dengan ikatan dasar UU No.41 Tahun 1999. Klau menunggu enklave itu prosesnya memakan waktu bertahun-tahun,” tegas Zulkifli.
Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian bagi warga yang menggantungkan mata pencaharian dari kegiatan berkebun agar tidak terus dibayangi persoalan hukum. Perbaikan jalan, menurut dia, juga perlu dilakukan secara permanen dan berkualitas.
Persoalan perizinan di kawasan TNK tidak hanya berdampak terhadap pembangunan jalan. Camat Sangatta Selatan Dewi mengungkapkan rencana pembangunan jaringan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk Kampung Airport dan Teluk Lombok pada 2026 berpotensi tertunda karena jalur pemasangan tiang listrik melintasi kawasan TNK.
“PLN telah menganggarkan jaringan listrik untuk kampung Airport dan Teluk Lombok. Saat ini terkendala di jalurnya,
Jalur yang dilalui oleh tiang-tiang listrik ini masih tertahan karena draf PKS masih tertahan dalam proses reviu,” jelas Dewi.
Dewi berharap DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengawal penyelesaian PKS tersebut agar anggaran yang telah disiapkan tidak gagal direalisasikan dan berujung menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kutim Faisal Rachman meminta Pemkab Kutim mempercepat proses administrasi. Menurutnya, mekanisme PKS merupakan solusi jangka pendek yang paling memungkinkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, terutama pembangunan jalan dan jaringan listrik.
“Untuk infrastruktur dasar seperti jalan ring road dan PLN. untuk rekomendasi dorong pemerintah melalui TAPM nanti yang harus menindaklanjuti itu untuk segera melakukan PKS terkait dengan jalan ringroad itu. Dan yang kedua pengawasan DPR terkait dengan PKS antara PLN dengan TNK,” tegas Faisal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi memastikan lembaganya akan menginventarisasi dokumen dan bukti bersama mitra pemerintah sebagai dasar menindaklanjuti permohonan pemanfaatan kawasan hutan. Pemanfaatan tersebut mencakup pembangunan jaringan PLN, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta jalan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Jimmi menegaskan Sangatta Selatan tetap menjadi salah satu wilayah prioritas pembangunan. Ia meminta masyarakat tidak merasa dianaktirikan akibat berbagai hambatan perizinan yang selama ini membatasi pembangunan infrastruktur.
“Artinya, meskipun inklusif itu tetap menjadi prioritas pembangunan, jadi Sangatta Selatan jangan merasa ada diskriminasi dulu karena ini dari forum ini ini akan membuat suatu keputusan yang bagaimana pihak-pihak dewan-dewan yang di dapilnya itu memprioritaskan nanti sudah mulai fokus mana wilayah yang bisa dibangun,”ungkap Jimmi.
Selain penyelesaian persoalan infrastruktur dasar, Jimmi mengatakan alokasi anggaran untuk Karang Taruna serta pembangunan fisik dan sumber daya manusia (SDM) di wilayah selatan akan turut dikawal.
DPRD Kutim juga akan membahas secara internal kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian persoalan pemanfaatan kawasan secara transparan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses informasi bagi elemen pemuda sekaligus mempercepat kepastian pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Dewan juga mempertimbangkan penganggaran pembangunan Stadion Mini Sangatta Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Stadion tersebut direncanakan berada di lahan Area Penggunaan Lain (APL), sehingga diharapkan tidak menghadapi kendala status kawasan seperti sejumlah infrastruktur lainnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan