Pemkab Kubu Raya meniadakan pungutan parkir di dalam Pelabuhan Rasau Jaya dan menerapkan retribusi pas masuk kendaraan sebesar Rp1.500 hingga Rp6.000 mulai Rabu, 15 Juli 2026.
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan menghapus pungutan parkir kendaraan di dalam kawasan Pelabuhan Rasau Jaya mulai Rabu (15/07/2026). Kebijakan tersebut diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan retribusi pas masuk sebagai bagian dari penataan pelabuhan agar lebih tertib, aman, nyaman, dan bebas dari pungutan yang dikeluhkan masyarakat.
Kendaraan roda dua yang memasuki kawasan pelabuhan akan dikenai retribusi sebesar Rp1.500, kendaraan roda empat Rp4.000, dan kendaraan roda enam Rp6.000. Seluruh penerimaan akan masuk ke kas daerah untuk membiayai pembangunan dan penyempurnaan fasilitas pelabuhan.
Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan kesiapan kebijakan tersebut dengan meninjau uji coba penerapan retribusi pas masuk pada Senin (13/07/2026). Peninjauan dilakukan bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 1207/Pontianak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kebijakan itu disampaikan Sujiwo seusai peninjauan, sebagaimana diwartakan Prokopim Kubu Raya, Senin, (13/07/2026).
Sujiwo mengatakan penerapan retribusi memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Mulai hari Rabu, retribusi pas masuk pelabuhan sudah mulai diterapkan. Tarifnya untuk kendaraan roda dua Rp1.500, roda empat Rp4.000, dan roda enam Rp6.000. Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi,” jelas Sujiwo.
Menurut Sujiwo, pemberlakuan retribusi merupakan tahap awal pembenahan Pelabuhan Rasau Jaya. Pendapatan yang diperoleh tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas pelayanan publik.
“Penerapan ini tentu belum sempurna, tetapi ini menjadi langkah awal yang sangat penting. Retribusi yang masuk ke kas daerah nantinya akan dikembalikan lagi untuk pembangunan dan penyempurnaan kawasan pelabuhan agar semakin baik,” ujarnya.
Pemberlakuan retribusi pas masuk juga akan mengakhiri pungutan parkir di dalam kawasan pelabuhan. Selama ini, masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang disebut mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
“Dengan adanya retribusi pas masuk ini, di dalam pelabuhan sudah tidak ada lagi aktivitas parkir. Jadi parkir di dalam pelabuhan nol, zero. Keluhan masyarakat tentang tarif parkir yang mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Selain meniadakan pungutan parkir, Pemkab Kubu Raya menargetkan Pelabuhan Rasau Jaya menjadi kawasan transportasi yang bersih dan tertata. Penataan juga diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, premanisme, gangguan keamanan, dan aktivitas lain yang dapat mengurangi kenyamanan masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pelabuhan laut juga bisa tertata dengan baik seperti bandar udara. Tidak ada preman, tidak ada calo, tidak ada orang mabuk, tidak ada yang mengganggu masyarakat. Kawasannya bersih, rapi, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi siapa saja yang datang,” ungkapnya.
Penataan tersebut menjadi bagian dari rencana revitalisasi Pelabuhan Rasau Jaya. Pemkab Kubu Raya berencana menghadirkan dermaga rakyat, pusat bisnis, kios pedagang, ruang publik, serta kawasan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Nantinya di kawasan ini akan ada dermaga rakyat, pusat bisnis, kios-kios pedagang, ruang publik, sekaligus pemberdayaan UMKM. Jadi bukan sekadar menata pelabuhan, tetapi juga menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset daerah secara optimal,” paparnya.
Sujiwo menilai dukungan masyarakat dan pedagang menjadi faktor penting dalam penataan kawasan. Sejumlah bangunan yang dinilai menghambat rencana penataan telah dibongkar secara sukarela tanpa paksaan dari pemerintah.
“Alhamdulillah, pembongkaran bangunan yang mengganggu penataan dilakukan tanpa paksaan. Mereka memahami bahwa pemerintah hadir untuk melakukan penataan demi menciptakan kawasan yang lebih tertib, lebih nyaman, dan membuat masyarakat semakin bahagia,” ucapnya.
Melalui penerapan retribusi yang transparan dan penataan secara berkelanjutan, Pelabuhan Rasau Jaya diharapkan tidak hanya menjadi simpul transportasi yang aman dan nyaman, tetapi juga berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kubu Raya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan