DPRD Kalteng meminta rencana penggabungan sejumlah OPD pada 2027 dikaji dari aspek hukum, efisiensi, dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
PALANGKA RAYA – Rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2027 diminta tidak semata-mata berorientasi pada efisiensi anggaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menilai setiap perubahan struktur pemerintahan harus terlebih dahulu memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi tujuan utama.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Sudarsono mengatakan, rencana merger sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Kajian tersebut mencakup aspek hukum, dampak terhadap organisasi, efisiensi anggaran, hingga kualitas pelayanan publik.
“Ada wacana Pak Gubermur untuk merger beberapa SKPD untuk dijadikan satu. Kita tetap mengingatkan, rencananya mungkin baik gitu ya. Tapi jangan sampai berbenturan dengan ketentuan hukum,” kata Sudarsono, Jumat, (25/09/2026), sebagaimana diberitakan Palangka News.
Menurut Sudarsono, penggabungan OPD harus memiliki tujuan yang terukur sehingga perubahan struktur tidak hanya menghasilkan penghematan, tetapi juga memberikan manfaat langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi (harus) dikaji betul dampak positif negatifnya. Jadi goalsnya (target) itu apa? Kalau misalnya disatukan, pastikan bahwa goalsnya untuk peningkatan pelayanan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan organisasi pemerintahan. Namun, penghematan tersebut tidak boleh menyebabkan ruang lingkup pelayanan menjadi semakin terbatas atau fungsi perangkat daerah kehilangan fokus.
Bagi DPRD Kalteng, perubahan organisasi harus mempertimbangkan kemampuan setiap perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apabila penggabungan membuat pelayanan menjadi kurang optimal, rencana tersebut perlu dievaluasi kembali.
“Kita hanya mengingatkan saja. Tapi secara umum, kita tetap mendukung apa yang mau dilakukan untuk kepentingan Kalteng sepanjang memang dikaji betul,” jelasnya.
Sudarsono menegaskan, DPRD Kalteng pada prinsipnya dapat mendukung kebijakan penataan perangkat daerah selama keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang matang dan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, terkait penganggaran, ia mengatakan DPRD Kalteng melakukan penyesuaian terhadap perubahan alokasi belanja perangkat daerah. Menurut dia, hampir seluruh SKPD mengalami pengurangan anggaran atau pergeseran anggaran sehingga legislatif tidak melakukan perubahan secara berlebihan terhadap keputusan yang telah dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Dari sisi anggaran, kita hanya menyesuaikan saja karena memang semua SKPD tentu mengalami pengurangan dan ada satu dua yang memang ada pergeseran. Kita tidak mengotak atik terlalu jauh karena sudah ada diputuskan di (rapat) Banggar kita sepakati aja,” pungkasnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan