Pajak Kendaraan Menunggak Membengkak, 1.596 Unit Terjaring di Tarakan

Operasi pemeriksaan pajak kendaraan di Tarakan mengungkap rendahnya kepatuhan masyarakat dengan tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.

TARAKAN – Pemerintah menyoroti rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor setelah ribuan kendaraan terjaring dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (P2KB) yang digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Tarakan, Selasa (14/4). Temuan tunggakan pajak yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi indikator masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Kegiatan yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan ini menyasar seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Hasilnya, sebanyak 1.307 unit kendaraan roda dua dan 289 unit kendaraan roda empat diperiksa dalam operasi tersebut.

Kepala UPT Samsat Tarakan Syaiful Adrie mengatakan, dari total kendaraan yang diperiksa, tunggakan pajak didominasi kendaraan roda empat dengan nilai mencapai Rp147.938.900, sedangkan roda dua sebesar Rp47.021.400.

“Ini menunjukkan masih cukup banyak masyarakat yang belum patuh dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kaltara Pos, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik kendaraan hingga kelengkapan administrasi, mencakup kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Tarakan tanpa melakukan penyesuaian administrasi.

“Kendaraan luar daerah kita imbau untuk segera balik nama, karena mereka menggunakan fasilitas jalan di daerah ini,” katanya.

Meski menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kita tidak langsung menindak, tapi mengingatkan agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Namun demikian, keterlambatan pembayaran tetap dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. “Denda tetap berlaku. Ini yang harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menunda pembayaran,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, UPT Samsat Tarakan berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah Tarakan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com