ilustrasi

Patroli Bongkar Pencurian 410 Kilogram Sawit di Kotim

Patroli keamanan yang mencurigai suara tandan jatuh di luar jadwal panen berhasil menggagalkan pencurian 410 kilogram sawit dan mengamankan satu terduga pelaku.

KOTAWARINGIN TIMUR – Patroli rutin petugas keamanan menggagalkan pencurian 55 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seberat sekitar 410 kilogram di areal perkebunan Perseroan Terbatas (PT) Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (08/70/2026). Seorang pria berinisial DM (25) ditangkap, sedangkan seorang terduga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Pencurian tersebut terungkap setelah petugas keamanan mendengar suara tandan sawit jatuh dari Blok U21A Divisi 4 Gunung Makmur Estate (GMKE) sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Kecurigaan muncul karena tidak ada kegiatan panen yang dijadwalkan di blok tersebut.

Petugas kemudian mendatangi sumber suara dan mendapati dua pria sedang memanen buah sawit tanpa izin. Menyadari aksinya diketahui, keduanya melarikan diri dari kawasan perkebunan.

Petugas keamanan segera berkoordinasi untuk mengejar kedua pria tersebut sekaligus menutup sejumlah akses keluar dari areal perkebunan. Dalam pengejaran itu, DM ditemukan mengendarai sepeda motor dengan membawa ronjong berisi TBS.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Edy Wiyoko mengatakan, DM tidak dapat menjelaskan asal-usul buah sawit yang dibawanya.

“Saat dilakukan pengejaran, petugas keamanan berpapasan dengan salah satu terduga pelaku berinisial DM yang mengendarai sepeda motor sambil membawa ronjong berisi tandan buah sawit. Ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ataupun menjelaskan asal-usul buah sawit tersebut,” ujar Edy, sebagaimana dilansir Kliksampit, Jumat, (10/07/2026).

Petugas mengamankan DM bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KH 3594 QU dan 55 tandan buah sawit dengan berat sekitar 410 kilogram.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berhasil lolos dari pengejaran. Polisi masih menelusuri keberadaannya serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian hasil perkebunan tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut,” kata Edy.

Akibat pencurian tersebut, PT KMB mengalami kerugian sekitar Rp1.291.500. DM beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan. Patroli berkala dan komunikasi antara perusahaan, warga, serta aparat dinilai penting untuk mencegah pencurian hasil perkebunan sekaligus mempercepat penindakan terhadap pelaku. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com