Pemkot Pontianak menekankan transformasi media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah yang responsif dan berorientasi pada aspirasi masyarakat.
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola komunikasi publik, dengan menjadikan media sosial sebagai instrumen strategis untuk menyerap aspirasi warga secara cepat dan terukur, bukan sekadar kanal publikasi kegiatan.
Dorongan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah saat membuka bimbingan teknis pengelolaan konten dan media sosial di lingkungan Pemkot Pontianak, Selasa (28/04/2026). Ia menekankan, perubahan pola komunikasi di era digital menuntut pemerintah lebih adaptif dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Bukan diminta reaktif, tetapi responsif. Kalau reaktif itu menunggu masalah muncul dulu baru menjawab. Tapi kalau responsif, kita memperhatikan lingkungan sekitar, tahu apa yang harus dilakukan, dan cepat menyesuaikan diri,” jelasnya.
Menurut Amirullah, pengelolaan media sosial pemerintah kini tidak bisa lagi bersifat satu arah. Interaksi dua arah dengan masyarakat menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Ia menilai, komentar dan pesan yang masuk melalui media sosial harus dipandang sebagai data sosial yang penting. Masyarakat, kata dia, tidak lagi hanya menjadi objek informasi, tetapi juga subjek yang ingin terlibat aktif dalam proses pembangunan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan mitigatif dalam pengelolaan isu. Pemerintah diminta mampu membaca potensi persoalan sejak dini dan menyampaikan klarifikasi secara tepat sebelum berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
“Jangan menunggu masalah besar baru sibuk klarifikasi. Kalau sudah terlanjur besar, tentu lebih sulit ditangani,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelola media sosial memiliki peran strategis sebagai garda depan komunikasi publik. Mereka dituntut tidak hanya kreatif dalam memproduksi konten, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap nilai sosial dan budaya masyarakat.
Amirullah mengingatkan, kreativitas konten tetap harus berada dalam koridor etika dan norma yang berlaku. Hal ini penting agar pesan yang disampaikan pemerintah dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Konten kreator dituntut kreatif, tetapi tetap harus memahami kondisi masyarakat. Tidak semua gaya konten bisa diterapkan. Kita harus memperhatikan norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, konten yang efektif adalah konten yang komunikatif, mudah dipahami, tidak membosankan, serta mampu menyampaikan pesan secara jelas kepada publik. Dengan pendekatan tersebut, media sosial pemerintah diharapkan menjadi sarana komunikasi yang kredibel dan dipercaya.
Pemkot Pontianak, lanjutnya, berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat melalui optimalisasi kanal digital. Peran pengelola media sosial pun dinilai krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan